PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya dalam menghadapi tuntutan tim Kholilurrahman-Fathorrahman (Kholifah) dalam sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Pamekasan Mohammad Hamzah. Menurutnya, pihaknya masih menyiapkan dan merumuskan jawaban sesuai dengan tuntukan Kholifah di MK.
Sebab, tanggal 1 Agustus 2018 lusa, pihaknya akan melakukan pengajuan tersebut dalam agenda sidang lanjutan. “Masih merumuskan jawaban sesuai dengan tuntukan di MK, kalau tidak salah tanggal satu,” jelas Hamzah, Senin, 30 Juli 2018.
Lanjutnya mengatakan, tuntutan Kholifah tersebut di antaranya, banyaknya ditemukan saksi yang tidak tanda tangan, padahal semua saksi itu tidak beratan dan saksinya sudah melakukan tanda tangan.
“Katanya banyak saksi yang tidak tanda tangan padahal mereka itu kenyataannya semua saksinya itu tidak beratan dan saksinya sudah tanda tangan,” paparnya.
Selain itu, dalam tuntutan Kholifah juga disebutkan jika adanya temuan pemilih ganda. Padahal, pihaknya mengaku tidak pernah menemukan adanya hal itu. “Ada juga pemilih ganda, selama ini kan tidak pernah di temukan pemilih ganda,” tandasnya. (SUDUR/ROS/VEM)