BANGKALAN, koranmadura.com – Rasa penasaran masyarakat tentang siapa pemenang dalam Pilkada Bangkalan segera terjawab. Hari ini, Rabu, 4 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar rekapitulasi perolehan suara ketiga pasangan calon (paslon) peserta pilkada.
“Kami akan gelar rekapitulasi sekaligus mengumumkan dan menetapkan hasil perolehan suara masing-masing paslon,” ungkap Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar.
Dia menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi itu sesuai dengan jadwal tahapan rekapitulasi perolehan suara di KPU tingkat kabupaten/kota. “Ada pilihan tanggal 4 hingga 6 Juli. Namun kami memilih awal (4 Juli) karena hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan telah usai,” jelasnya.
Untuk penetapan paslon terpilih, lanjutnya, akan digelar setelah tahapan rekapitulasi sekaligus mengumumkan dan menetapkan hasil perolehan suara masing-masing paslon usai. “Untuk tahap penetapan paslon terpilih, akan menunggu apakah ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.
Seperti diketahui, ketiga paslon saling klaim unggul dalam perolehan suara berdasarkan hasil penghitungan masing-masing internal tim beberapa jam setelah pemungutan suara pada Rabu, 27 Juni 2018 lalu.
Bahkan, ratusan massa pendukung paslon nomor urut 1 Farid Alfauzi-Sudarmawan sempat menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Panwaslukab Bangkalan, Senin, 2 Juli. Mereka menuntut pemungutan suara ulang di semua TPS.
“Jika yang dipersoalkan paslon adalah perselisihan tentang perolehan suara, maka itu ranah MK. Tapi jika pelanggaran, itu ranah panwas,” pungkas Fauzan. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)