JAKARTA, koranmadura.com – Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada masyarakat untuk lebih cermat menanggapi informasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebab, sampai saat ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan adanya penerimaan CPNS.
Informasi tersebut biasanya disebar melalui pesan berantai, sehingga penyebarannya cepat. Padahal, pemerintah sampai saat ini belum membuka secara resmi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya alias hoaks. “Belum ada informasi resmi penerimaan CPNS 2018,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, seperti dikutip koranmadura.com dari detik.com, Senin, 30 Juli 2018.
Ridwan mengatakan, pihak BKN pun masih menunggu kabar resmi dari Kementerian PAN-RB terkait dengan jadwal rekrutmen CPNS di tahun 2018. “Kami pun masih menunggu pengumuman dari Kementerian PAN-RB,” tegas dia.
Ridwan mengimbau, masyarakat di Indonesia untuk tidak percaya begitu saja dengan informasi lowongan CPNS yang beredar pesat di lini masa. Menurutnya, hal yang mudah dipahami bagi masyarakat untuk mengetahui kebenaran adanya lowongan atau tidak bisa dilihat dari laman atau media sosial resmi Kementerian PAN-RB maupun BKN.
Khusus untuk BKN, kata Ridwan, pihaknya memiliki laman www.bkn.go.iddan media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, hingga channelYouTube.
Tidak hanya itu, BKN pun gencar menyosialisasikan informasi lowongan CPNS di media sosial seperti Twitter. Penelusuran detikFinance, pada tanggal 17 Juli 2018, akun @BKNgoid berkicau soal informasi lowongan CPNS.
“#SobatBKN, mimin infokan masih belum ada info resmi terkait penerimaan CPNS beserta ketentuan & persyaratannya. Jadi u/ yg bertanya lulusan SMA ada tidak, dokumennya apa saja yg dibutuhkan, mimim masih belum bisa jawab. Pantau web & media sosial kami u/ info resmi lebih lanjut,” cuitan akun @BKNgoid.
Selain itu, penyebar informasi bohong alias hoaks bisa terkena sanksi berat berdasarkan sesuai pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang menyebarkan informasi lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui pesan berantai.
“Menurut UU ITE jelas ada sanksinya,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mudzakir, Sabtu, 28 Juli 2018.
Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir, pihaknya sampai saat ini juga belum mengumumkan tentang rekrutmen CPNS 2018. Dengan begitu, informasi yang beredar dipastikan tidak benar. Upaya yang ditempuh Kementerian PAN-RB pun mulai dari media sosial hingga portal menpan.go.id.
“Kami lewat berbagai medsos Kementerian PANRB sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai formasi CPNS 2018 yang beredar selama ini adalah hoaks,” jelas dia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menyiapkan waktu pengumuman pembukaan lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Mengenai kapan waktu pengumumannya, Mudzakir mengungkapkan bisa dilakukan pada akhir Juli atau awal Agustus 2018.
“Pak menteri menyampaikan akhir Juli atau awal Agustus sebagai ancar-ancar. Tentu proses penetapan formasi yang cermat juga sering beliau tekankan,” tutup dia. (DETIK.com/ROS/VEM)