SUMENEP, koranmadura.com – Pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif (Pileg 2019) telah resmi dibuka sejak 4 Juli 2018 lalu.
Setelah tiga hari berlalu, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum ada satu pun partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Sampai hari ini belum ada satu pun partai yang mendaftarkan Bacaleg untuk Pileg 2019 nanti,” ungkap salah seorang komisioner KPU Sumenep, Abdul Hadi, Sabtu pagi, 7 Juli 2018.
Sesuai pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU, masa pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dalam Pileg 2019 ialah 14 hari terhitung sejak 4 sampai 17 Juli 2018.
Sejak hari pertama sampai hari ketiga belas, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, waktunya mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. Pendaftatan bisa dilakukan di Kantor KPU Sumenep di Jl. Asta Tinggi No. 99 Desa Kebonagung, Kecamatan Kota.
Hadi menjelaskan, partai politik bisa mendaftarkan bakal calon legislatif yang akan diusung pada Pileg 2019 paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang telah ditetapkan ada setiap daerah pemilihan (Dapil).
“Perinciannya Dapil 1, 9 kursi; Dapil 2, 7 kursi; Dapil 3, 7 kursi; Dapil 4, 7 kursi; Dapil 5, 8 kursi; Dapil 6, 7 kursi;dan Dapil 7, 5 kursi,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)