JAKARTA, koranmadura.com – Hingga Kamis malam, 12 Juli 2018, Mahkama Konstitusi (MK) telah menerima sedikitnya 62 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Hal itu sebagaimana disampaikan juru bicara MK, Fajar Laksono.
“Rinciannya, ada 39 perkara untuk pemilihan bupati, 16 perkara pemilihan wali kota, dan 7 perkara di pemiliahan gubernur,” ujar Fajar, aebagaimana dikutip dari tempo.co, Jumat, 13 Juli 2018.
Fajar mengungkapkan, gugatan tersebut di antaranya diajukan ihwal perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara, Lampung, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Pemilihan Bupati Deiyai, Lahat, dan Pemilihan Wali Kota Tegal.
Sebetulnya, pendaftaran gugatan telah ditutup. Namun demikian, MK menyatakan tetap akan menerima pengajuan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) sebelum sidang pendahuluan dimulai.
“Desk pelayanan penerimaan permohonan MK menyesuaikan jadwal KPU dalam menetapkan perolehan hasil suara. Ada beberapa daerah yang belum menetapkan perolehan hasil suara,” lanjut Fajar.
Jadwal pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK sudah dibuka sejak 4 Juli 2018, dan secara umum ditutup pada 11 Juli 2018. Perkara sengketa hasil pikada serentak 2018 yang masuk ke MK akan teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 23 Juli 2018.
Persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018. Sesuai peraturan perundang-undangan, MK sudah harus menyelesaikan perkara sengketa hasil Pilkada pada 26 September 2018. (TEMPO.co/FAT/DIK)