SAMPANG, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terpaksa menyegel dua tower di Desa Panggung dan Aeng Sareh. Penyegelan tersebut dilakukan karena dua tower tersebut ilegal alias bodong.
Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP setempat, Moh Jalil mengatakan, penyegelan dilakukan setelah mendapat pemberitahuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dua tower ilegal itu milik PT IBS yang akan dipakai untuk seluler Smartfren,” ujarnya, Rabu, 25 Juli 2018.
Penyegelan dua tower tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013 tentang menara telekomunikasi. Sehingga menurutnya, apabila ada pendirian tower bodong alias tanpa mengantongi kelengkapan surat Izin, maka penindakannya bisa berupa pidana kurungan selama enam bulan atau denda senilai Rp 50 juta.
“Dokumen yang harus dimiliki untuk mendirikan bangunan yaitu berupa IMB, izin lingkungan, UKL dan UPL serta dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seharusnya urus dulu izinnya, baru bangun,” paparnya.
Setelah Satpol PP melakukan penyegelan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan pertama untuk melakukan klarifikasi mengenai alasan mendirikan dua tower tersebut. (Muhlis/SOE/VEM)