JAKARTA, koranmadura.com – Ada kabar baik bagi warga yang tidak mampu. Kini, pemerintah telah memiliki undang-undang (UU) baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Beberapa waktu lalu, DPR RI pun telah menyetujui dan mengesahkan UU tersebut melalui rapat paripurna.
UU baru itu sebagai pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang sudah diterapkan selama 21 tahun. Ada beberapa poin penegasan dalam UU baru ini, salah satunya adalah tentang pengenaan tarif pungutan layanan Rp 0 atau nol persen untuk kondisi tertentu.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Mariatul Aini membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada beberapa layakan yang bisa dinikmati oleh warga secara gratis.
“Contoh tarif PNBP Rp 0 sudah ada saat ini dengan UU 20 Tahun 1994,” katanya seperti yang ditulis oleh detik.com, Sabtu 28 Juli 2018.
Setidaknya kata Aini ada delapan layanan gratis tanpa pungutan tarif layanan PNBP sepersen pun. Layanan gratis ini masih mengacu di UU yang lama.
“Bisa lebih banyak, saat ini pun kebijakannya tidak boleh memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelas dia.
Berikut daftar layanan yang gratis untuk masyarakat tidak mampu:
1. Kementerian Perhubungan mengenai biaya diklat diploma untuk peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu.
2. Kementerian ESDM mengenai data wilayah kerja panas bumi untuk menunjang investasi.
3. Badan Informasi Geospasial mengenai informasi terkait geospasial dan produk penginderaan jauh untuk kegiatan non-komersial.
4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai penelitian di kawasan pelestarian alam, taman buru, kawasan suaka alam bagi mahasiswa/pelajar Indonesia.
5. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai biaya pendidikan S1 dan DIV untuk mahasiswa berprestasi, kurang mampu, dan/atau terkena bencana alam.
6. Kementerian ATR mengenai pengukuran dan pemetaan tanah bagi masyarakat tidak mampu, veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, wakaf, dan masyarakat adat.
7. Kementerian Luar Negeri mengenai penerbitan surat keterangan jalan kepada WNI di luar negeri dalam kondisi tertentu.
8. Kementerian Agama mengenai nikah/rujuk di KUA dan nikah/rujuk di luar KUA bagi yang tidak mampu.
(detik.com/SOE/VEM)