SUMENEP, koranmadura.com – Dalam beberapa hari terakhir, Sekretariat DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menerima surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW). Rencananya, hari ini DPRD akan berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai tindak lanjutnya.
Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki menyampaikan, pihaknya telah menerima surat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumenep terkait PAW Jubriyanto, anggota dewan yang mengundurkan diri dari PKS karena pada Pileg 2019 memilih berangkat dari Partai Gerindra.
Mulki menjelaskan, terkait usulan PAW Jubriyanto pihaknya telah menerima dua surat dari PKS. Pertama surat usulan PAW tanpa ada nama penggantinya, dan kedua surat yang berisi nama penggantinya.
“Selain dari PKS, kami juga telah menerima surat usulan PAW dari PAN,” tuturnya, Senin, 23 Juli 2018. Seperti diketahui, salah satu anggota DPRD Sumenep dari PAN, Dwita Andriani berhalangan tetap karena meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Menurut Mulki, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan rapat mengenai dua surat usulan PAW itu dengan pimpinan DPRD. Selanjutnya DPRD akan mengirimkan surat ke KPU Sumenep.
“Insyaallah hari ini kami akan berkirim surat ke KPU Sumenep. Setelah ada balasan dari KPU, proses selanjutnya kami akan mengirimkan surat kepada Bapak Gubernur melalui Bapak Bupati,” tambahnya.
Komisioner KPU Sumenep, Malik Musthafa mengaku pihaknya belum menerima surat dari DPRD setempat terkait dengan PAW anggota dewan. “Sebetulnya, mengenai mekanisme PAW anggota dewan itu murni antara partai dan DPRD. KPU sebatas kalau ada permintaan data dari pimpinan DPRD, kami kasih. Tapi sejauh ini belum,” tuturnya.
Untuk diketahui, selain dua nama tersebut sebetulnya ada satu nama lagi yang berpotensi dilakukan PAW, yakni Jonaidi. Legislator dari Partai Gerindra itu juga berhalangan tetap karena meninggal dunia kemarin, Minggu, 22 Juli 2018. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)