SUMENEP, koranmadura.com – Sudah sepekan terakhir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dibuka. Namun, belum satupun partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bacaleg di KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sesuai tahapan di KPU pendaftaran Bacaleg dibuka sejak 4 Juli 2018. Komisioner KPU Sumenep Ach. Zubaidi mengatakan, beberapa Parpol datang ke KPU hanya untuk melakukan konsultasi terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran.
“Sampai saat ini semua Parpol belum ada yang mengajukan bakal caleg,” katanya, Selasa, 10 Juli 2018.
Zubed mengaku tidak mengetahui penyebab belum adanya Parpol yang mendaftar. Namun, dia menduga saat ini Bacaleg masih melengkapi adminitrasi berkas pencalonan.
Salah satu persyaratannya kata Zubed data bacaleg harus didaftarkan versi online dan offline. “Selain manual, data bacaleg harus dimasukkan di online melalui sistem informasi pencalonan (Silon),” jelasnya.
Apabila berkas pendaftaran sudah rampung, KPU akan melakukan penelitian. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan akan dikembalikan untuk diperbaiki.
Dengan begitu kata Zubed, bukan karena keterwakilan perempuan yang menyebabkan Parpol belum mendaftarkan bacaleg ke KPU. Sebab, diyakini banyak aktivis perempuan yang siap terjun ke politik.
Sementara masa pencalonan bacaleg akan ditutup pada 17 Juli 2018. Jika dalam batas waktu terdapat bacaleg tidak memenuhi persyaratan, secara otomatis tidak bisa mengikuti bursa pencalonan pada pesta demokrasi 2019.
“Tidak ada perpanjangan, kalau sampai batas waktu Parpol tidak menyetorkan Bacaleg, tidak bisa ikut untuk pileg mendatang,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)