SURABAYA, koranmadura.com – Kebakaran beruntun terjadi di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Informasi yang berhasil dihimpun, Kamis, 12 Juli 2018, dalam sehari, ada empat peristiwa kebakaran.
Pertama, pagi pukul 06.30 WIB terjadi kebakaran di sebuah gudang kawasan Asemrowo. Kedua, pukul 06.10 WIB kebakaran lahan kosong dengan objek alang-alang di Komplek Perumahan TNI AL Jalan Medokan Sempir.
Dan ketiga, kebakaran terjadi di perpustakaan Jurusan Tehnik Informatika Unesa dengan obyek AC pukul 06.30 WIB. Dan pukul 11.45 WIB, sebuah minimarket di Jalan Dukuh Kupang terbakar diduga korsleting listrik.
Atas peristiwa tersebut, Pemkot Surabaya pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat baik swasta dan pemerintah untuk waspada. “Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat baik itu swasta maupun pemerintah untuk melakukan rechecking (Meneliti) berlapis kelistrikannya. Kalau itu warga, berarti di rumah, kalau itu swasta dan pemerintah berarti kelistrikan gedungnya agar dicek berkali-kali,” kata Plt Kepala Dinas Kebakaran Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada detikcom, Jumat (13/7/2018).
Menurut Irvan, saat musim kemarau, warga maupun instansi pemerintahan dan swasta agar menunjuk salah satu orang yang ahli di bidang kelistrikan untuk melakukan pengecekan listrik.
“Mengingat ini sudah memasuki musim kemarau, agar menunjuk orang atau siapapun yang paham tentang kelistrikan. Ini untuk melakukan pengecekan di rumah maupun di gedung-gedung. Karena memasuki musim kemarau intensitas kebakaran cukup tinggi,” tambahnya.
Irvan juga mengingatkan bagi warga yang memiliki lahan lebih dari 1 hektare sering melakukan pembersihan. “Saat musim kemarau cuaca begitu terik, itu artinya mudah memicu kebakaran alang-alang,” ungkap Irvan.
Yang lebih penting lagi, jelas Irvan, semua elemen masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah di sembarang tempat. Sebab kegiatan tersebut melanggar perda Kota Surabaya.
“Sesuai dengan perda no 2 tahun 2014 bahwa pembakaran sampah di sembarang tempat itu dilarang. Jika siapapun nanti kedapatan melakukan pembakaran sampah akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan berlaku,” tandas Irvan. (DETIK.com/DIK)