SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil penanganan perkara selama setahun sejak 2017 lalu, Rabu, 18 Juli 2018.
Pemusnahan BB narkotika tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB dan dihadiri langsung oleh Dandim 0828 Sampang, Letkol Czi Ary Syahrial, Wakapolres Kompol Suhartono, Kasatreskoba, AKP Arif Kurniadi, kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas IIB setempat Abd Subair.
Kepala Kejari Sampang, Setyo Utomo menerangkan, BB yang dimusnahkan saat ini sebanyak 409,7 gram dari 90 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang disisihkan oleh penyidik. Karena perkaranya sudah inkrah maka harus dimusnahkan. Termasuk barang bukti sabu milik si Faisol yang banyaknya 8,75 kg yang sudah disisihkan,” tuturnya saat pelaksanan syukuran HUT Hari Bhakti Adhyaksa ke 58 tahun.
Tidak hanya narkotika jenis sabu, lanjut Setyo menjelaskan, pemusnahan saat ini juga dilakukan untuk obat-obatan jenis pil koplo dengan total sebanyak 1.952 butir jenis Y dan 200 butir jenis L. “Kalau tidak dapat sabu, larinya ke pil koplo. Pil koplo itu banyak jenisnya dan umumnya digunakan untuk hewan,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku heran meski di wilayahnya tidak terdapat tempat hiburan berupa diskotik, pihaknya banyak mendapatkan pelimpahan berkas perkara kasus narkoba.
Bahkan, diakuinya bandar sabu yang ditembak oleh petugas merupakan warga Sampang. “Takutnya lagi, narkoba malah merembet ke sekolah-sekolah terlebih pesantren-pesantren karena di sini banyak pesantren,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)