SUMENEP, koranmadura.com – Keluarga korban dugaan pembunuhan dengan korban Moh Hasan, warga Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur mempertanyakan kinerja penyidik Polres setempat. Pasalnya, banyak bukti petunjuk yang diabaikan oleh penyidik.
Syafrawi kuasa hukum korban mengatakan, sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Moh Hasan meninggal dunia karena terkena tegangan arus listrik. Namun, berdasarkan hasil analisa dan investigasi yang dilakukan, Moh Hasan meninggal dunia bukan semata karena tersengat listrik, melainkan pembunuhan.
Dugaan tersebut terungkap kata Syafrawi karena pada tubuh korban terdapat bekas penganiayaan. Misalnya leher korban patah yang diduga terkena benda tumpul. Selain itu, telinga korban saat dimandikan keluar darah yang terus mengalir. “Seandainya terkena setrum, darah korban pasti membeku. Ini tidak, malah keluar darah segar dari telinganya,” katanya.
Selain itu, bekas adanya dugaan kekerasan terlihat pada muka korban. “Wajah dan hidung korban memar, mulut korban bengkok, di kepalanya tedapat luka, di badan korban juga ada luka hingga kemaluannya dipenuhi pasir. Padahal, di kokasi ditemukannya Hasan tanahnya tidak ada pasir dan dalam keadaan tengkurap diatas rumput,” jelasnya.
Fakta lain lanjut Syafrawi, ditemukannya percikan darah di lantai bekas gedung sekolah. Darah tersebut diduga kuat adalah bekas darah korban. “Anehnya lagi, diperut dan paha korban terdapat luka bakar. Tapi baju dan kaos dalam yang dipakai tetap rapi. Sehingga luka itu tidak mungkin karena kesetrum,” ungkapnya.
Bahkan lanjut Syafrawi, kabel yang dialiri setrum saat kejadian dalam kondisi mati. Karena sebelum peristiwa itu terjadi, kabel yang menyambungkan ke persawahan dari rumah H Rofiki alias Matkacong terputus akibat terkena alat bajak sawah.
“Juga tegangan listrik itu hanya untuk menangkap kera, karena kera datang siang hari maka hanya dihidupkan pada siang hari. Sementara peristiwa meninggalnya Hasan diduga kuat terjadi di pagi hari, ini kan aneh,” katanya.
Bukti-bukti tersebut kata Syafrawi diabaikan oleh penyidik. Terbukti, dalam BAP dua orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni Ahmad Kacong alias H Rofiki dan Misnal tidak ada. Sehingga keluarga korban meminta untuk dilakukan autopsi ulang.
Hanya saja hasil autopsi yang dilakukan oleh Polda Jatim beberapa waktu, keluarga korban tidak diberi tahu. Sehingga, Syafrawi berkisimpulan penyidik tergesa-gesa menetapkan tersangka. ”Kami yakin dua tersangka itu jadi korban pelaku yang sebenarnya. Karena ada mata rantai yang terputus. Makanya bukti-bukti itu akan kami ungkap semua nanti,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Pasongsongan AKP Swardi tidak bisa meberikan keterangan persoalan tersebut. Sebab, penyelidikan perkara itu dilakukan di oleh penyidik Polres Sumenep. ”Saya tidak bisa komintar soal itu, karena penyidikan dilakukan di Polres. Tapi benar ada peristiwa penemuan mayat itu,” katanya.
Pgs Kasubbag Humas Polres Sumenep Iptu Joni Wahyudi mengatatakan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Karena berkas perkaranya sudah lengkap (P21).
“Kalau berkas perkaranya sudah dilimpahkan berarti sudah lengkap. Berarti proses penyidikan selesai. Kalau ada bukti baru atau novum baru, silakan ajukan dalam persidangan,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Hanya saja Joni menepis jika penyidik dianggap kurang profesional dalam proses pekara itu.
Sebelumnya, Moh Hasan (35) ditemukan meninggal dunua di sebuah lahan kosong (tegal) dengan kondisi tubuh luka bakar. Diduga kuat tersengat listrik dari perangkap monyet, Kamis 1 Maret 2018 sore. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Ahmad Kacong alias H Rofiki dan Misnal. Ahmad Kacong merupakan pemilik sawah. (JUNAIDI/SOE/VEM)