JAKARTA, koranmadura.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi koruptor buron. Bahkan mereka takkan bisa tidur nyenyak.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung M Prasetyo terkait operasi tangkap buronan yang dilakukan pihaknya dengan sandi Tabur 31.1.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Mereka tidak akan punya tempat aman dan tidak bisa tidur nyenyak akan kami kejar terus,” ujar Prasetyo, di Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.
Prasetyo menambahkan bahwa para buron koruptor yang divonis juga harus bayar rugi ke negara. Jika tidak bayar, ia mengancam akan menyita seluruh aset yang dimiliki koruptor tersebut.
“Narapidana koruptor ini kan bukan hanya hukuman badan saja, tetapi harus bayar denda dan uang pengganti. Beberapa waktu lalu kan sudah kita tagih, uang pengganti yang suka atau tidak harus mereka bayar. Kalau tidak bayar uang pengganti akan kami sita hartanya maupun asetnya,” tegasnya.
Operasi Tabur 31.1 digalakkan Kejagung untuk menangkap para buronan yang masih berkeliaran pada sudah divonis inkrah. Thamrin Tanjung merupakan buronan yang ke 130 yang ditangkap. Selain menangkap, operasi ini juga bertujuan untuk memulihkan aset negara akibat ulah para koruptor.
“Tinggal pilih saja, mau kita lelang barangnya atau mereka sukarela membayar uang pengganti,” pungkas Prasetyo. (DETIK.com/SOE/DIK)