JAKARTA, koranmadura.com – KPK menduga Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih menerima uang sejumlah Rp 4,5 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Kini status Eni sebagai saksi telah dinaikkan menjadi tersangka oleh KPK.
Baca: KPK OTT Anggota DPR, Duit Rp 500 Juta Diamankan
Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR di Jakarta, Jumat, 13 Juli 2018 kemarin. Eni diamankan bersama 13 orang lainnya terkait OTT KPK tersebut.
“Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Juli 2018.
JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar. “Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta,” tutur Basaria, lebih lanjut.
Basaria menjelaskan, uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
“Diduga uang diberikan oleh JBK ke EMS melalui staf dan keluarga. Diduga peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1,” papar Basaria.
Baca: KPK Kembali Amankan 3 Orang Terkait OTT Eni Saragih
Selain Eni, pengusaha Johannes juga telah berstatus tersangka. Eni sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (DETIK.com/ROS/DIK)