SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah memproses pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota legislator yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebagai anggota partai pengusung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa mengatakan, KPU akan melaksanakan rapat pleno. Itu setelah mendapatkan surat DPRD, menindaklanjuti pengusulan dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan DPC Partai Amanat Nasional (PAN).
Sesuai aturan KPU hanya menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan memverifikasi hasil perolehan suara terbanyak kedua. Selanjutnya berkas itu disampaikan kembali kepada Sekretariat DPRD. “Hasil rapat pleno telah kami sampaikan kepada Sekretariat DPRD untuk segera mengisi kekosongan itu,” katanya, Kamis, 26 Juli 2018.
KPU mengisyaratkan Bisri untuk menggantikan Jubriyanto karena mengundurkan diri keanggotaan PKS dan memilih untuk berangkat dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019.
Sementara Fathorrahman menggantikan Dwita Andriani karena berhalangan tetap atau meninggal dunia. “Secara administrasi dua nama itu sudah memenuhi adminstrasi perolehan suara terbanyak kedua,” jelasnya.
Keduanya pada Pileg 2014 memperoleh sekitar 4 ribu suara. “Selisih dua nama itu tidak jauh. Keduanya sekitar 4 ribuan,” tegasnya.
Tahun ini terdapat tiga wakil rakyat di kursi parlemen yang bakal di PAW. Yakni Jubriyanto karena mengundurkan diri sebagai keanggotaan partai, dan Dwita Andriani serta Jonaidi. Keduanya berhalangan tetap karena meninggal dunia. (JUNAIDI/ROS/VEM)