SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam proses pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) telah terpenuhi.
“Untuk syarat keterwakilan 30 persen perempuan semua partai politik (parpol) sudah memenuhi. Karena kalau tidak pasti akan dikembalikan,” kata salah seorang komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa, Rabu, 18 Juli 2018.
Malik menyampaikan, sebanyak 16 parpol di kabupaten paling timur Pulau Madura ini telah mendaftarkan bacalegnya untuk mengikuti Pemilu Legisltif (Pileg) 2019 mendatang. Namun dia mengaku belum mengecek, berapa jumlah keseluruhan bacaleg yang telah didaftarkan oleh parpol. “Yang jelas, dari parpol itu ada yang 100 persen, ada yang tidak sampai,” bebernya.
Dari 16 parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya, menurut Malik, semuanya telah mendapat tanda terima dari KPU Sumenep, sebab syarat pengajuannya sudah lengkap.
Selanjutnya, KPU akan menyelesaikan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan yang telah disampaikan seluruh parpol. Semuanya harus tuntas hari ini. “Hari ini harus selesai. Karena mulai tanggal 19 (besok), sudah masuk tahapan penyampaian hasil verifikasi sampai 21 Juli mendatang,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2019, pemilihan legislatif akan berlangsung bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu 17 April 2019. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)