SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyelesaikan verifikasi berkas bakal caleg (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Lembaga penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten itu menemukan benyak berkas bacaleg yang belum lengkap. Salah satunya terdapat ijazah bacaleg yang dilegalisir bukan lembaga yang berwenang.
“Ada sebagian ijazah bacaleg yang dilegalisir bukan lembaga yang mengeluarkan. Dan itu kami nyatakan belum memenuhi syarat, harus diperbaiki,” kata Komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa.
Malik menyebutkan, berkas bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) lumayan banyak. Hanya saja Malik tidak merinci jumlah bacaleg, termasuk jumlah bacaleg setiap Parpol. “Rata-rata ada semua,” jelasnya.
Selain legalisir ijazah, juga terdapat berkas bacaleg tidak melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit, dan surat keterangan dari Pengadilan.
Berkas bacaleg yang dinyatakan TMS, lanjut Malik, telah disampaikan oleh KPU ke masing-masing Parpol untuk disampaikan kepada masing-masing bacaleg untuk diperbaiki.
“Sesuai tahapan, perbaikan berkas hingga 31 Juli mendatang,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)