JOMBANG, koranmadura.com – Petugas Polres Jombang menahan Agus Sulistiono (32), dan JA (17), warga Desa/Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan lantaran keduanya berkomplot hendak membunuh mertua Agus, Sitra (58), warga Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Modus keduanya yakni dengan cara memberikan suntikan racun serangga atau insektisida. Namun percobaan pembunuhan yang hendak dilakukan keduanya berhasil digagalkan. “Keduanya kami amankan untuk kami proses sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi saat rilis kasus tersebut, Senin, 9 Juli 2018.
Gatot menjelaskan, kasus ini bermula ketika Agus tersinggung karena menilai mertuanya, Sitra, tidak pernah menganggapnya sebagai menantu. Buntutnya, tersangka lantas pulang ke rumahnya di Ngimbang, Lamongan.
Agus kemudian bertemu dengan JA, keponakannya sendiri. Dari situlah muncul gagasan menghabisi sang mertua. Keduanya lantas mencari cara. JA berselancar di dunia maya untuk mencari resep. Dari internet pula, paman dan keponakan ini berniat menghabisi Sitra dengan cara menyuntikkan cairan racun serangga ke tubuh Sitra.
Agus dan JA lantas berangkat ke Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Jombang, tempat Sitra tinggal. Masing-masing sudah berbagi peran untuk mengeksekusi Sitra. Saat malam semakin larut, Sabtu dinihari, 7 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 WIB, Agus dan JA mengendap masuk rumah Sitra. Saat itu korban sudah pulas usai menonton televisi.
Melihat Sitra terlelap, Agus membekapnya menggunakan bantal. Sedang JA bertugas menyuntikkan cairan racun serangga ke leher korban. Namun paman dan keponakan ini gagal menjalankan skenario yang direncanakan. Sebab, korban berontak dan berteriak minta tolong.
Kontan saja, Agus dan JA lari tunggang langgang. Mereka menghilang di gelap malam. Tapi pelarian tidak berlangsung lama, sebab mereka akhirnya ditangkap warga.
Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan kepada polisi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 alat injeksi berisi insektisida, bantal, dan sebuah kain hitam. Selain itu polisi juga menyita 1 pak tisu, botol racun, 2 lembar tisu dengan lumuran racun, pakaian tersangka, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash nopol S 4311 QE.
“Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana Jo pasal 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Gatot. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)