SAMPANG, koranmadura.com – Lima hari jelang penutupan pendaftaran peserta bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, hingga pukul 16.00 wib, sore tadi belum menerima satupun berkas yang didaftarkan partai politik (parpol) di wilayahnya.
“Sampai pukul 16.00 wib, (hari ini) belum satupun parpol melakukan pendaftaran bacalegnya. Sedangkan batas akhir pendaftaran itu pada 17 Juli 2018 mendatang hingga pukul 00.00 wib,” tutur Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM, KPU Kabupaten Sampang, Miftahur Rozaq, Kamis, 12 Juli 2018.
Meski begitu, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh internal Parpol dan sharing agar mengetahui kendala-kendala yang dialaminya lantaran belum satupun dari 16 parpol yang ada di Kabupaten Sampang melakukan pendaftaran.
“Tadi kami rapat koordinasi dengan semua parpol, menanyakan kendala-kendalanya. Tadi banyak yang konsultasi kesehatan termasuk keterangan mantan narapidana,” ujarnya.
Lanjut Rozaq mengatakan, sejauh ini ada sebagian parpol masih melakukan kelengkapan dokumen, sebab semua dokumen nantinya akan di unduh ke sistem informasi persyaratan pencalonan.
“Jadi kami rasa wajar apabila masih ada kekurang dan belum melakukan pendaftaran karena memang banyak dokumen yang harus dipenuhi. Tapi yang jelas pada prinsipnya pendaftarannya tidak melampaui di akhir penutupan pada 17 Juli mendatang hingga pukul 00.00 wib.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), diharuskan untuk melampirkan surat mengundurkan diri. “Kalau paslon (pilkada) yang kemarin nyalon terus nyalon lagi itu tidak ada masalah. Tapi hanya untuk ASN atau kepala desa itu harus dengan surat memundurkan diri,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)