SAMPANG, koranmadura.com – Rencana agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk Saman (50), terdakwa kasus pencabulan asal Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terhadap bocah berusia 9 tahun yang direncanakan pada Selasa, 24 Juli 2018 terpaksa ditunda. Sidang ditunda karena majelis hakim tidak lengkap.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, I Gede Perwata mengatakan penundakan persidangan murni dari persidangan. Sebab ketua majelis hakim sedang ada tugas ke Surabaya.
“Karena kondisinya seperti itu, sidangnya ditunda pada Selasa, 31 Juli mendatang dengan agenda yang sama. Jadi penundaan ini murni dari persidangan,” tuturnya, 24 Juli 218.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi mengatakan, rencana agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Menurutnya, terdakwa bersikukuh bahwa perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka.
“Ya rencana mendatangkan saksi-saksi meringankan. Katanya ingin mendatangkan saksi yang mengetahui bahwa terdakwa melakukan itu karena suka sama suka,” katanya.
Sebelum itu, pihaknya telah mendatangkan saksi-saksi yang memberatkan terhadap terdakwa yakni dari keluarga korban.
“Sidang sebelumnya kami datangkan empat saksi yang memberatkan dan kemudian terdakwa mengajukan kepada majelis hakim untuk mendatangkan saksi meringankan,” tandasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)