SUMENEP, koranmadura.com – Mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan seksual pada anak (Pedofiliaia) tidak diperbolehkan untuk mencalonkan atau dicalonkan di pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Malik Mustofa. Menurutnya, tidak hanya mantan koruptor dan Pedofilia yang dilarang keras mencalonkan atau dicalonkan pada Pileg mendatang, melainkan mantan narapidana bandar narkoba juga tidak diperbolehkan mengikuti bursa pencalonan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Ketegasan tersebut, kata Malik, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Mikanisme Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota. “Kami sudah mensosialisasikan pada semua pemimpin Parpol (Partai Politik) peserta Pemilu di Sumenep,” kata Malik, Selasa, 3 Juli 2018.
Menurutnya, pemberlakuan PKPU itu tergolong lambat. Karena sebelum ditetapkan oleh KPU Pusat sempat terjadi perdebatan ditingkat elit politik. “Makanya sosialisasi di daerah bisa dikatakan mendadak juga,” tegasnya.
Sesuai surat edaran dari KPU Sumenep nomor 588/PL.01.4-Pu/3529/KPU-Kab/VII/2018, Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 4 Juli 2018. Umur bakal calon DPRD berusia minimal 21 tahun terhitung sejak pengajuan diterima KPU. (JUNAIDI/ROS/VEM)