JAKARTA, koranmadura.com – Manuver babak kedua Pilpres 2019 telah dimulai setelah secara mengejutkan Jusuf Kalla (JK) masuk sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Perindo ke MK terkait syarat pengajuan cawapres. Kini, muncul pertanyaan besar, apakah mungkin duet Jokowi-JK terulang kembali.
Founder Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menilai manuver yang disebutnya sebagai babak kedua ini sebenarnya dapat dibaca membuka peluang JK kembali menjadi Cawapres Jokowi. Sehingga, kata Denny pertarungan menuju Pilpres ini semakin menarik. Karena jika JK gol, peta politik bakal berubah. Apalagi gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini menjadi punya legal standing.
“Kita lihat ini manuver babak kedua pendukung JK. Babak pertama JK tidak dilibatkan sama sekali sehingga oleh MK digagalkan karena tidak punya legal standing. Nah sekarang kalau JK yang mengajukan itu legal standingnya dipenuhi, tinggal seberapa jauh MK ini bisa memutuskan,” kata Denny saat berbincang dengan wartawan, Jumat 20 Juli 2018.
Keputusan semuanya ada di MK, sehingga menurut Denny, keputusan itu akan jadi hal paling krusial. Karena tak hanya menentukan konstelasi Pemilu 2019, tapi juga konstitusi Indonesia ke depan. Belum lagi kemungkinan ada gugatan agar presiden bisa maju kembali untuk ketiga kalinya.
“Masalahnya sekarang ini apakah sempat atau tidak MK memutuskan sebelum tanggal 10 Agustus yang notabene tinggal 3 minggu dari sekarang. Kalau MK memutuskan setelah 10 Agustus maka ini hanya berlaku untuk pemilu berikutnya,” imbuh Denny.
Namun MK memutuskan sebelum 10 Agustus dan gugatan tersebut dikabulkan, maka peluang Jokowi-JK jilid II terbuka lebar.
“Jadi memang kita lihat dari suasana tujuh hari belakangan ini, Jokowi kesulitan mencari cawapres yang paling mungkin bisa diterima koalisi partai pengusung. Yakni cawapres yang juga memenuhi apa yang kurang dari Jokowi yaitu mengerti soal ekonomi, tapi juga diterima segmen pemilih Islam, juga dari partai besar. Jokowi kesulitan mencari orang yang mewakili semuanya dan orang ini juga harus senior bagi ketua umum partai yang ada, dari semua ini tampaknya JK yang memenuhi kriteria itu,” kata Denny.
Jika duet Jokowi-JK kembali, maka konstelasi politik bakal berubah di last minute jelang pendaftaran capres. Prabowo Subianto tentu tidak tinggal diam. Ia akan memotar otak untuk mencari penantang yang sepadan. Tentu untuk menyaingi duet Jokowi-JK.
“Sangat mempengaruhi pilihan cawapres Prabowo. Karena ini kan sipil sama sipil dan sangat mungkin Prabowo menggandeng cawapres atau mencari sisi kelemahan Jokowi-JK,” kata Denny.
Berkaca kepada kontestasi Pilpres pada periode sebelumnya, pasangan Jokowi-JK memang cukup kuat, namun demikian untuk maju kedua kalinya menurut Denny tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada sejumlah tantangan yang sangat mungkin muncul.
“Ya kalau dengan JK memang kuat. Pendukung JK ini mungkin mereka yang dibelakangnya sebagai partai politik yang merasa JK bisa mempersatukan partai koalisi ketimbang yang lain. Yang menentang adalah para pejuang demokrasi, para akademisi, dan para politisi yang ingin demokrasi kita memberi kesempatan kepaca cawapres dan cawapres tidak lebih dari dua kali,” katanya.
Lantas mungkinkah MK memutuskan JK bisa jadi cawapres lagi sebelum 10 Agustus? akankah Jokowi kembali menggandeng JK dan ke mana 10 kandidat cawapres di kantong Jokowi. (DETIK.com/SOE/DIK)