PAMEKASAN, koranmadura.com – Banyak barang bawaan Jemaah Calon Haji (JCH) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang disita petugas di embarkasi Surabaya, namun barang yang diamankan itu dinilai bukan barang terlarang.
Hal itu disampaikan Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Afandi. Menurutnya, ratusan bungkus rokok milik JCH di kelompok terbang (kloter) 13 asal Pamekasan diamankan karena koper bawaan jemaah kelebihan berat maksimal.
“Aturannya barang bawaan maksimal 32 kilogram, tapi karena lebih, jadi barang yang dianggap tidak penting bawa disita. Setidak ada 77 jemaah yang ditemukan barang bawaannya melebihi batas maksimal,” kata Afandi, Senin, 23 Juli 2018.
Lanjutnya, saat ini barang-barang tersebut masih diamankan. Sesuai dengan kesepakatan dalam sosialisasi sebelumnya, barang yang disita petugas tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya.
“Tapi, kami berkoordinasi dengan petugas di Surabaya, agar barang tersebut dikembalikan ke keluarganya, sehingga jemaah tidak dirugikan,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)