CIREBON, koranmadura.com – Polisi meringkus KM (63), orang yang tega menebas leher Tarsewi (56), warga Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, karena persoalan jual beli tanah.
Pelaku yang sudah kakek-kakek ini merupakan warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Menurut penuturannya, pembunuhan itu terjadi lantaran tersangka KM mengaku kesal terhadap korban karena tak diakui telah membeli tanah milik korban.
“Sudah beli tanahnya tapi suratnya enggak dikasih,” kata KM, seperti dilansir tribunnews.com, Rabu, 11 Juli 2018 saat gelar perkara di Mapolres Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Saat kejadian, KM mengaku sudah berniat membacok korban. Dia juga sudah menyiapkan parang dan mengasahnya terlebih dahulu. Selanjutnya dia mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda.
Sesampainya di rumah korban, dia melihat korban tengah tertidur bersama rekannya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayunkan parangnya ke leher bagian kanan korban. “Setelah membacok itu saya langsung pergi,” ujar KM di hadapan petugas.
Saat itu, korban diketahui berteriak minta tolong sambil berlari ke luar rumahnya. Nahas, luka bacokan yang dialaminya tergolong cukup serius. Korban pun tersungkur bersimbah darah di lorong kecil antara rumahnya dan rumah anaknya.
Usai melakukan aksinya, pelaku mendatangi rumah adiknya dan mengaku telah membacok korban. Beberapa jam kemudian, pelaku diantar adik dan mandor desa menyerahkan diri ke Polsek Klangenan.
Wakapolres Cirebon, Kompol Jarot Sungkowo, mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. “Ancaman maksimalnya hukuman penjara seumur hidup,” kata Jarot Sungkowo. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)