SAMPANG, koranmadura.com – Merasa tercurangi, tim pemenangan pasangan calon (paslon) H Hermanyo Subaidi – H Suparto telah melaporkan indikasi kecurangan yang ditemukannya ke Panwaskab setempat. Bahkan, saksi paslon mantap menolak menandatangani hasil rekapitulasi KPU di tingkat Kabupaten.
Baca: Rekapitulasi KPU Sampang, Jihad Unggul 0,66 Persen
Saksi Paslon Mantap, Muhlis mengatakan, pihaknya sengaja tidak menandatangani karena pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Juni lalu banyak terjadi pelanggaran pemilu di tingkat desa mapun di tingkat kecamatan.
Pihaknya membeberkan, kecurangan yang ditemukannya yaitu berada di Kecamatan Omben, Kedungdung, Torjun dan Ketapang. Sedangkan pelanggaran yang paling masif yang ditemukannya yaitu berkenaan dengan form C6 yang tidak tersalurkan kepada pemilih, C6 diketahui juga tidak sesuai dengan by name by address serta nama-nama pemilih ganda yang tidak tercoret oleh penyelenggara dan masih terpakai saat pencoblosan.
“Itu dasar kami tidak menandatangani hasil rekapitulasi sekarang. Dan langkah kami yaitu melaporkan ke panwaskab sesuai aturan PKPU. Dalam kasus ini yaitu masuk pelanggaran pemilu, maka apabila nanti tidak ada respon dari panwaskab, maka kami akan menempuh ke DKPP,” ujarnya.
Dilanjutkan Muhlis, dari hasil rekapitulasi KPU, paslon mantap kalah tipis yakni sebanyak 4.445 suara dari paslon jihad. Bahkan, pihaknya mengklaim bisa mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi poin penting gugatan kami ke MK, yaitu meminta pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah desa dan TPS di Kecamatan yang ada pelanggaraannya. Dan dalam hal ini ada ketidak netralan dari KPU,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif mengatakan, meski saksi salah satu paslon saat ini tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten, menurutnya tetap tidak mengurangi keabsahan hasil dari rapat pleno terbuka yang sudah digelar.
“Tadi saksi paslon dari nomor dua menyampaikan bahwa ada beberapa proses pemungutan yang dianggap banyak dilakukan pelanggaran, dan kami sudah menampung masukan dan saran dari paslon nomor dua. Sedangkan persoalan tidak menandatangani, itu menjadi hak dari masing-masing saksi. Dan kami sudah sampaikan kepada masing-masing saksi maupun kepada panwaskab,” tuturnya.
Terpisah, Divisi SDM dan Organisasi, Panwaskab Sampang, Insiatun saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah mendapatkan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh tim paslon mantap yang saat ini masih ditindaklanjutinya.
“Sudah kami register laporannya, tapi nunggu sabtu ya, kami akan mengeluarkan rekomendasi hasil lampirannya itu,” singkatnya. (MUHLIS/ROS/VEM)