TUBAN, koranmadura.com – Petugas kepolisian Polsek Palang menangkap dua pelaku perampasan ponsel di jalan raya Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi kepada dua korbannya yaitu TY (16), dan HN (18).
Kapolsek Palang, AKP Simun mengatakan, pelaku ditangkap saat korban melapor usai dibegal Sabtu, 21 Juli 2018 malam lalu. Dua pelaku itu bernama Nasrupi (46), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang dan Totok Sugianto (29) warga Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Petugas lalu mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, termasuk menulusuri identitas motor yang digunakan. Setelah mendapat data motor bekerjasama dengan Samsat, lalu polisi memfoto pelaku dan ditunjukkan kepada korban.
“Kita foto dulu pemilik motor (Nasrupi) apakah benar dia pelakunya, setelah dibenarkan kita tangkap Rabu, 25 Juli 2018,” ujarnya, Sabtu, 28 Juli 2018.
Dia menjelaskan, saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha melawan hingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas kena pada bagian kaki. Dari tangannya ditemukan dua ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi.
Setelah ditangkap, Nasrupi diminta menunjukkan rumah satu temannya yang ikut melakukan pemegalan. Lalu ditangkaplah Totok Sugianto tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku ditangkap dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Untuk BB ada tiga handphone dan satu sepeda motor. Kerugian diperkirakan Rp 3 juta,” pungkasnya. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)