PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyebut bahwa menikah di usia yang masih belum matang rentan terjadi penceraian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Pamekasan, M. Musyaffak, Senin, 23 Juli 2018. Menurutnya, tidak masalah menikah di usia dini, namun kematangan mental dan berpikir sangat dibutuhkan dalam membina biduk rumah tangga.
“Sebelum umur 18 belas dinikahkan sangat rentan terjadi perceraian. Karena mereka kurang matang dalam berpikir. Mental mereka juga masih labil. Sehingga sedikit saja terjadi perselisihan, mereka langsung memilih bercerai,” jelas Musyaffak,Senin 23 Juli 2018.
Oleh karena itu, Musyaffak berharap agar orang tua tidak terburu-buru menikahkan anaknya. Biarkan anaknya tahu kapan harus menikah. (SUDUR/SOE/DIK)