SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan jika nilai korupsi di bawah Rp 50 juta tidak harus di bawa ke kemeja persidangan.
“Korupsi dengan nilai kerugian saat penyelidikan di bawah Rp 50 juta, cukup mengembalikan saja. Jadi tidak perlu lagi disidangkan,” katanya.
Kebijakan itu kata Bambang sesuai dengan surat edaran Jampidsus, bahwa ada kebijakan terkait dengan perkara korupsi dengan nilai kerugian kecil tak perlu disidangkan. “Jadi kerugian negaranya dikembalikan, maka calon tersangka tidak perlu disidangkan, tetapi cukup diserahkan ke inspektorat kalau dia PNS aktif,” ucapnya.
Dirinya menilai kebijakan tersebut sangat rasional lantaran ada kekhawatiran tidak seimbangnya nilai kerugian yang ditimbulkan dengan biaya penanganan perkara. Apalagi kasus korupsi tidak bisa di sidangkan di Sumenep, melainkan harus di Tipikor Surabaya.
“Misalnya ya, kerugian negara dari satu kasus korupsi Rp. 30 juta, lalu biaya operasional pengangan kasus habis Rp 100 juta. Nah, ini kan malah rugi lagi negara, makanya kemudian ada kebijakan khusus,” ungkapnya.
Dia menegaskan hal itu bukan berarti membiarkan korupsi dilakukan oleh pejabat. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2016.
“Bagi kami, menangani perkara korupsi tetapi tidak ada uang negara yang bisa diselamatkan. Buat apa? Hanya untuk memenjarakan orang? Bukan itu target penanganan kasus korupsi. Tetap harus ada uang negara yang dikembalikan,” tukasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)