SAMPANG, koranmadura.com – BS (25), warga asal Dusun Binangon, Desa Petarongan, Kecamatan Torjun, diciduk polisi di rumahnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu, 4 Juli 2018. BS ditangkap saat hendak transaksi narkoba.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, dilakukan dengan cara menyamar. Salah satu petugas Satreskoba menjadi seorang pembeli setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Nah setelah mengeluarkan barang itu, petugas langsung menangkapnya. Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata ditemukan narkoba sebanyak 10 poket masing-masing berisi 0,05 gram yang sudah siap edar. Kami juga menemukan alat bong serta uang senilai Rp 200 ribu serta satu buah HP bermerk nokia,” tuturnya, Kamis, 5 Juli 2018.
Berdasarkan hasil penggeledahan dan barang temuan, tersangka dipastikan seorang pengedar dan melayani pelanggan di rumahnya. “Kalau dilihat dari barang bukti yang kami amankan, tersangka ini dipastikan seorang pengedar karena memiliki narkoba yang sudah siap edar berbungkus klip poket kecil. Total semuanya 0,6 gram,” tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, BS diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Muhlis/SOE/VEM)