JAKARTA, koranmadura.com – KPK menyatakan bakal memanggil dua narapidana korupsi, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Pemanggilan juga bakal dilakukan pada pihak terkait lainnya.
“Saksi-saksi yang relevan tentu kami panggil nanti. Baik dari unsur pejabat atau pegawai lapas, napi ataupun pihak lain yang terkait,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, 23 Juli 2018 untuk menjawab apakah KPK akan memanggil Fuad dan Wawan serta narapidana lain di Lapas Sukamiskin untuk menjadi saksi pada kasus dugaan suap Wahid.
Namun demikian, Febri enggan menjelaskan kapan pemanggilan para saksi itu akan dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Jumat, 20 Juli 2018 kemarin. Saat OTT itu, KPK menyatakan Fuad dan Wawan tak berada di selnya. “Tim kemudian menuju 3 sel lain atas nama Charles Jones Mesang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana. Karena tak menemukan dua terpidana ini, tim menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Pihak Kemenkum HAM kemudian memberi penjelasan kalau Fuad sedang dirawat di rumah sakit akibat muntah darah. Sementara Wawan sudah kembali ke selnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 tersangka dugaan suap terkait fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin. Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan stafnya, Hendry Saputra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, narapidana korupsi yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darwansyah dan tahanan pendamping, Andri Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. KPK menduga Fahmi memberi suap 2 mobil dan sejumlah uang kepada Wahid. (DETIK.com/ROS/VEM)