SUMENEP, koranmadura.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur Malik Mustofa mengatakan, partai politik (Parpol) masih bisa menggantikan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan sebelumnya.
“Masih bisa diganti, tapi harus mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Menurutnya, pergantian itu bisa dilakukan apabila bakal caleg yang didaftarkan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, apabila bakal caleg mengundurkan diri atau tidak mampu melengkapi kekurangan berkas atas hasil verifikasi sebelumnya. Pergantian itu disampaikan ke KPU sebelum verifikasi perbaikan berkas selesai.
“Sesuai tahapan proses perbaikan berkas bacaleg terakhir hari ini (Selasa, 31 Juli 2018). Kami tunggu hingga Pukul 00.00 WIB nanti,” jelasnya.
Selain bisa mengganti bacaleg, Parpol juga bisa mengganti nomor urut bacaleg. “Yang tidak bisa kalau bacaleg pindah dapil,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2019, pemilihan legislatif akan berlangsung bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 17 April 2019.
Pengajuan daftar calon legislator dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli. Setelah itu dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli. Masa perbaikan berkas bacaleg dilakukan pada 21-31 Juli.
Hingga Selasa, 31 Juli 2018 pukul 15.30 Wib, KPU baru menerima berkas perbaikan bacaleg dari lima Parpol.
Sementara jumlah bacaleg dari 16 Parpol peserta pemilu 2019 sebanyak 617 bacaleg terdiri dari perempuan 256 dan laki-laki 361 orang. (JUNAIDI/SOE/DIK)