PAMEKASAN, koranmadura.com – Pasangan calon (Paslon) Kholilurrahman-Fathorrahman (Kholifah) pada Pilkada Pamekasan 2018 resmi menggugat KPU atas pelanggaran yang ditemukan dalam pesta demokrasi lima tahunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu tertuang dalam surat pengajuan permohonan dengan nomor 70/1/PAN.MK/2018.
Dalam gugatan setebal 14 halaman itu, disebutkan, jika paslon Kholifah menemukan banyaknya pelanggaran yang terjadi saat pagelaran Pilkada berlangsung. Selain itu, KPU Pamekasan sebagai termohon dituding tidak pernah melakukan rapat pleno daftar pemilih tetap (DPT) dengan pemohon. Bahkan, paslon Kholifah tidak pernah menerima DPT dari tergugat.
Namun demikian, Ketua Tim Pemenangan Kholifah, KH Fariduddin Tamim mengaku tidak mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan pihak Kholifah ke MK tersebut.
Bahkan, seperti dilansir radarmadura.id, Sabtu, 21 Juli 2018, pihaknya menduga hal itu di tangani oleh paslon Kholifah secara langsung. “Mungkin paslon langsung, kami tidak tahu,” jelasnya, singkat.
Sementara itu, Komisioner KPU Pamekasan Muhammad Subhan menyampaikan, jika gugatan yang dilayangkan pihak Kholifah ke MK telah diketahuinya. KPU mengaku, siap menjalani proses hukum tersebut hingga tuntas.
Dengan demikian, KPU masih belum bisa menetapkan pasangan terpilih pada Pilkada Pamekasan 2018. “Ya, harus menunggu hasil keputusan MK,” tukasnya.
Padahal, lanjutnya, penetapan itu harus segera dilakukan. Sebab, Gubernur Jatim memberi deadline pelantikan pemenang pilkada paling lambat diajukan 1 Agustus mendatang.
Perlu di ketahui, Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Pamekasan beberapa waktu lalu, paslon Berbaur memperoleh 257.738 suara dan unggul atas paslon Kholifah yang mendapatkan 228.596 suara. (JPRM/ROS/DIK)