SAMPANG, koranmadura.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang sudah selesai digelar. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU setempat, pasangan calon H Slamet Junaidi – H Abdullah Hidayat (Jihad) dinyatakan sebagai pemenang. Namun, paslon H Hermanto Subaidi – H Suparto (Mantap) tidak menerima kekalahan. Sehingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Senin, 23 Juli kemarin, gugatan Mantap sudah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dalam waktu dekat akan disidang. Bagaimana langkah Jihad untuk melawannya?
Tim Pemenangan Paslon Jihad, M Mahfud mengatakan, sidang perdana gugatan tim Mantap akan digelar Jumat, 27 Juli 2018 mendatang. Namun demikian pihaknya mengaku tidak pernah takut untuk melawannya. Pihaknya sudah mempersiapkan semua bukti-bukti, baik dari saksi-saksi, C1, serta foto hasil pleno.
“Sudah kami persiapkan semuanya. Bahkan bukti-bukti dari kami juga sudah dilegalisir dan siap dikirm ke MK apabila nanti dibutuhkan dalam persidangan pada 27 Juli mendatang,” tuturnya, Selasa, 24 Juli 2018.
Mahfud menyatakan bahwa dari 27 tempat pemungutan suara (TPS) yang digugat oleh tim paslon Mantap diperkirakan mencapai 19 ribu suara.
“Perkiraan sampai 19 ribu suara. Tapi perlu digarisbawahi, masing-masing paslon itu punya daerah basis. Dan yang dipermasalahkan itu karena di salah satu titik TPS ada yang dapat 100 persen suara. Namun mengenai kecurangan itu tidak ada, karena saat pelaksanaan tidak ada gejolak dan saksi-saksi juga sudah menandatangani form C1, terus apalagi yang mau didustakan,” tanyanya.
Mahfud menyebut salah contoh di wilayah Tambelangan, yakni basis Nomor 2. “Itu hasilnya 100 persen dan hasil paslon lainnya nol, padahal kami ngirim saksi juga, masak saksi dari kami tidak nyoblos. Ada juga daerah lainnya, meski kami ngirim 14 saksi, perolehan suara Jihad malah 6 suara,” paparnya.
Meski demikian, pihaknya tetap meyakini, bahwa pemenang kontestasi Pilkada Sampang akan dimenangkan oleh timnya, sebab bukti yang dimiliki pihaknya diyakini valid karena berfasarkan C1.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Paslon Mantap, Muhlis membenarkan bahwa gugatan perkaranya sudah diregistrasi dan diumumkan oleh MK. Dalam gugatan tersebut, pihaknya sudah mengirimkan sejumlah bukti-bukti dugaan kecurangan pada pilkada di Sampang ke MK, diantaranya sebanyak 53 keping CD berbentuk video, 27 berbentuk dokumentasi foto dan sejumlah dokumen C6 yang terpakai sebelum pemungutan suara. Selain itu, 137 saksi dari sejumlah TPS serta berkas pendukung dan pelengkap lainnya.
“Ada 27 TPS yang kami gugat yang tersebar di lima Kecamatan, di antaranya adalah Ketapang, Omben, Kedungdung, Camplong dan Torjun. Tuntutan kami, yaitu agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di masing-masing TPS yang kami gugat,” terangnya, Senin, 23 Juli 2018. (MUHLIS/SOE/DIK)