JAKARTA, koranmadura.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melempar pujian kepada Jusuf Kalla di saat enam parpol 6 parpol pendukung Joko Widodo di Pilpres 2019 menyepakati satu nama untuk mendampingi Jokowi. Namun, nama tersebut masih misterius.
“Karena pengalaman dan kematangan Beliau, maka terkait siapa yang akan mendampingi Pak Jokowi, kami meyakini bahwa Pak Jokowi dan Ibu Megawati Soekarnoputri (Ketum PDIP) yang intens berkomunikasi dengan Pak JK akan menempatkan Pak JK sebagai tokoh penting untuk memberikan masukan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Juli 2018.
Pujian itu diberikan kepada JK karena ia merupakan sosok yang piawai dalam membangun dialog. Termasuk juga bijaksana dalam memberikan masukan kepada Jokowi. Hal itu dilihat oleh Hasto saat JK mendampingi Jokowi selama periode 2014-2019 ini.
“Tentunya Pak JK yang dikenal piawai di dalam membangun dialog, dan andal di dalam mencari solusi perdamaian di Aceh. Sudah terbukti mampu hadir sebagai sosok wakil presiden yang mampu bekerjasama dengan Pak Jokowi,” sebut Hasto.
Jusuf Kalla memang belum 100 persen bisa mendampingi Jokowi pada periode selanjutnya. Pasalnya sampai saat ini, periode jabatan cawapres sedang digugat di MK dan JK menjadi pihak terkait. Namun demikian, PDIP kata Hasto masih tetap menanti putusan dari MK terkait gugatan syarat cawapres itu.
“Terkait peluang beliau sebagai cawapres, tentunya kita tunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Saat disinggung soal nama cawapres yang disepakati enam parpol, Hasto mengatakan Jokowi akan mengumumkan pada waktu yang tepat.
“Seluruh ketua umum partai politik pengusung Pak Jokowi sudah sepakat bahwa nama cawapres akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada momentum yang tepat,” tegas Hasto.
Sebelumnya, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.
“Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi,” ucap Irman saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/7).
Gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya diajukan Partai Perindo. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019. (DETIK.com/SOE/DIK)