SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melarang keras pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dibiayai melalui Dana Desa atau Alokasi Dana Desa.
“Tidak boleh (diambilkan dari DD-ADD), sudah ada regulasi baru, semua pembiayaan Pilkades harus bersumber dari APBD tingkat II,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, A Masuni.
Pemerintah Sumenep tahun depan akan melaksanakan Pilkades serentak. Pesta demokrasi tingkat desa itu bakal diikuti sebanyak 226 Desa.
Untuk menyukseskan perhelatan pesta demokrasi tingkat desa itu, Pemerintah Daerah menganggarkan sebesar Rp 18 miliar. Anggaran yang bersumber dari APBD Sumenep itu akan dipergunakan untuk semua keperluan pelaksanaan Pilkades. Salah satunya biaya pengamanan, dan juga biaya di tingkat desa.
“Pelaksanaannya setelah Pemilu. Semua calon tidak ada pendaftaran, semuanya gratis,” jelasnya.
Saat ini, kata Masuni, dirinya terus menjalin koordinasi dengan petugas keamanan, termasuk dengan Polres Sumenep. “Karena kami ingin pelaksanaan Pilkades nanti berjalan mulus dan transparan. Makanya keamanan bagi kami sangat penting,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)