SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diminta untuk memaksimalkan pengawasan realisasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Pasalnya, hal itu dinilai rentan penyalahgunaan karena tahun 2019 merupakan tahun politik.
Tahun depan Kabupaten Sumenep akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang bakal diikuti 226 Desa. Selain itu, tahun depan akan dilangsungkan pemilihan umum (Pemilu) lima tahunan.
Pada pemilu dan pilkades, penyaluran dana desa bisa dimanfaatkan sebagai komoditas politik terutama kepala desa yang mencalonkan diri kembali di kontestasi pilkades mendatang.
Pengamat hukum asal Sumenep Syafrawi mengatakan, potensi adanya penyalahgunaan DD maupun ADD sangat besar pada tahun politik mendatang.
Meski, kata Syafrawi, selama ini di Sumenep belum pernah ada kasus penyimpangan DD-ADD yang sampai bergulir di meja penegak hukum. “Meski begitu, setiap tahun bisa dipastikan selalu ada temuan dari Inspektorat soal penggunaan DD maupun ADD,” katanya.
Apalagi, kata Syafrawi, realisasi DD dari Pemerintah Pusat ke Daerah dipastikan akan dilakukan sebelum pelaksanaan pilkades. Dengan begitu bisa saja penempatan program di bawah diarahkan pada daerah yang akan dijadikan sebagai lumbung suara.
“Meski jabatannya kades sudah di bawah dijabat Pj, tapi kan bisa diarahkan. Apalagi hanya dijabat oleh Plt. Sehingga perlu adanya pengawasan yang inten dari semua pihak,” ungkapnya.
Pengawasan itu kata Syafrawi, bisa dilakukan oleh semua elemen, termasuk masyarakat sipil. “Jika menemukan adanya kejanggalan silahkan laporkan pada penegak hukum. Jika butuh pendampingan kami siap mengawal hingga tuntas hingga akar permasalahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep A Masuni mengatakan, pengawasan realisasi DD-ADD tetap dilakukan. “Pengawasan tetap dilakukan. Nanti kami akan turun ke setiap lokasi,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)