SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep, Madura, Jawa Timur menolak pembangunan tambak udang oleh pengusaha.
Kepala DPM PTSP Abd. Madjid mengatakan penolakan itu karena lokasi dua perusahaan berada di bibir pantai. “Mereka menimbun pantai atau reklamasi. Makanya, kami tidak mau berikan izin,” katanya.
Menurutnya dua perusahaan yang ditolak berada di Desa Pakandangan, Kecamatan Bluto dan di Kecamatan Talango. “Untuk yang Talango saya lupa lokasi pastinya. Tapi, yang jelas, kami tidak memberikan izin. Sebab, secara aturan tidak boleh, ” ucapnya.
Madjid menuturkan, apabila sampai saat ini masih ada aktivitas dengan tanpa izin maka bukan menjadi kewenangan pihaknya. Sebab, penertiban yang tidak berizin itu merupakan wilayah instansi lain. “Itu wilayah instansi lain. Kami soal izinnya saja, ” tuturnya.
Madjid menambahkan, sesuai aturan boleh membangun tambak udang minimal 100 meter dari bibir pantai. Jika tidak maka menjadi zona terlarang, dan pihaknya memastikan tidak akan memgeluarkan izin. “Dua perusahaan itu mengajukan izin pada 2016 lalu, saat ini tidak tahu pastinya,” tegasnya.
Saat ini kata Madjid, tambak udang yang mengantongi izin hanya ada enam, yakni tambak udang di Desa Lapa Daya Kecamatan Dungkek, Desa Andulang Kecamatan Gapura, Desa Lombang Kecamatan Batang-batang, Kecamatan Dasuk, Kecamatan Ambunten dan tambak udang jenis pembibitam di Kecamatan Batuputih. “Yang lain belum,” tandasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)