SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengimbau kepada suluruh partai politik (Parpol) untuk segera mendaftarkan nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019. Sebab, KPU tidak akan memperpanjang masa waktu pendaftaran.
“Tidak ada perpanjangan, kalau sampai batas waktu Parpol tidak menyetorkan nama Bacaleg, tidak bisa ikut untuk pileg mendatang,” kata Komisioner KPU Sumenep, Ach. Zubaidi.
Menurutnya, KPU hanya membuka pendaftaran bacaleg selama 14 hari, pada 4-17 Juli 2018. Waktu 14 hari dinilai sudah sangat cukup sehingga KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bacaleg.
Hingga 12 Juli 2018 tidak satupun yang mendaftarkan bacalah di KPU Sumenep. Oleh karena itu, Parpol bisa mengajukan daftar bacaleg sesegera mungkin. Pendaftaran lebih awal dilakukan agar bisa mengantisipasi bila ada berkas persyaratan yang harus diperbaiki.
Jika dihitung per hari ini, Kamis, 12 Juli 2018, masa pendaftaran tinggal lima hari lagi. Penerimaan pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00. Sedangkan pada hari terakhir, 17 Juli, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.
“Saya berharap partai politik mendaftar di awal-awal bukan di detik terakhir, jika berkas pencalonan belum lengkap masih ada waktu untuk melengkapi,” jelasnya. (JUNAIDI/SOE/D4N)