PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sudah mulai mempersiapkan pencairan dana hibah bagi yayasan, ponpes dan masjid. Namun, Pemkab menegaskan bahwa tidak semua pemohoan memperoleh dana hibah Rp 3 miliar tersebut.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pamekasan, Syaifullah Farid Wadjdi mengatakan bahwa meski dana hibah sudah siap dicairkan, namun tidak semua pondok pesantren, yayasan ataupun masjid memperoleh dana tersebut. Sebab, mereka harus terlebih dulu memenuhi persyaratan adimisitratif. Termasuk di dalamnya, surat keputusan (SK) Kemenkumham.
“Untuk pesantren dan yayasan harus berbadan hukum melalui SK Kemenkumham dan usianya minimal sudah tiga tahun,” jelas Farid, Rabu, 10 Juli 2018.
Sementara untuk masjid, harus menyertakan bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat wakaf ataupun surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. Persyaratan itu sesuai dengan Perda Nomor 27 Tahun 2017 tentang hibah yayasan, pondok pesantren dan masjid. “Kami mengimbau agar masjid berupaya untuk memiliki sertifikat wakaf,” jelas Farid.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur meminta pemerintah daerah agar betul- betul selektif dalam menyalurkan bantuan dana hibah. Dia juga meminta, pemerintah mengawasi pemanfaatan dana hibah sesuai peruntukannya. Terutama, besaran bantuan dana hibah yang akan disalurkan ke masing-masing penerima manfaat sesuai revisi Perbup Nomor 25 Tahun 2017.
“Harus dikawal, jangan sampai ketika sampai di lapangan malah disalah gunakan,” tegas Sahur. (SUDUR/SOE/VEM)