SUMENEP, koranmadura.com – Proses penertiban aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, berlangsung alot. Pasalnya sempat ada penolakan dari kepala desa setempat, Selasa, 3 Juli 2018.
Kepala Desa Pamolokan, Rachmad Ariadi mengungkapkan, terkait penertiban aset berupa tanah tersebut, pihaknya selama ini tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba saja warga setempat diminta untuk mengosongi rumah yang berdiri di atasnya.
“Saya tidak pernah dilibatkan. Tau-tau kepada warga langsung suruh kosongkan. Tau-tau sudah ada pengukuran. Baru ini saya mendapat tembusan,” katanya.
Dia mengatakan, tanah tersebut merupakan percaton Desa Pamolokan persil 12 DK (darat kliwon). Namun pada prosesnya, dalam sertifikatnya berstatus tanah negara. Karena itu, dia menduga telah ada pemalsuan. “Ini sudah jelas diubah, dari percaton ke tanah negara,” tegas dia.
Selebihnya, dia menyampaikan, selama ini pemanfaatan tanah tersebut sebagai perumahan guru. “Tapi yang menerima sewa pihak Diknas. Desa tidak mendapat apa-apa,” ungkapnya.
Sementara Kabag Hukum Setkab Sumenep, Setiawan Karyadi mengungkapkan, penertiban aset yang dilakukan pihaknya berdasarkan sertifikat nomor 14 tahun 2004. “Sertifikatnya ada di BPKAD (Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya.
Mengenai adanya penolakan dari kepala desa setempat, menurut dia hal tersebut merupakan cara kepala desa mempertahankan hak. “Ini kepala desa mempertahankan hak. Hak kepala desa. Tapi sudah kami sampaikan argumentasi beserta administrasinya,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, meski sempat ada penolakan dari kepala desa, proses penertiban aset dengan dilakukan pengukuran tanah oleh pihak BPN tetap berlangsung. Bahkan sudah dipasang patok bertuliskan: tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep sesuai dengan sertifikat no. 14 tahun 2004. Luas tanah 9.042 M2. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)