JAKARTA, koranmadura.com – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu seberat 1,03 kg oleh jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan oleh napi Lapas Cipinang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan membenarkan mengenai pengungkapan kasus itu. Total ada 5 orang pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini, yaitu AA, V, FM, AA dan K.
“Ya benar (mengenai penangkapan tersebut),” kata Suwondo saat dimintai konfirmasi, Selasa, 24 Juli 2018.
Suwondo mengatakan, tim awalnya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi kemudian menangkap dua orang tersangka AA dan V pada Rabu, 18 Juli pukul 23.00 WIB.
“Barang bukti yang diamankan 3 klip sabu 2 gr dan 3 buah ponsel milik tersangka,” ujar Suwondo.
Dari hasil interogasi, AA dan V mengaku mendapatkan sabu dari seorang napi di Lapas Cipinang yaitu Tongcil. Sabu yang didapat keduanya juga sempat diberikan kepada tersangka lain yaitu FM.
Polisi mengejar FM lalu ditangkap di Jalan Damai Raya, Cipete Utara, Jaksel, Kamis, 19 Juli pukul 02.30 WIB. Barang bukti yang diamankan satu klip sabu 1 gr dan ponsel milik tersangka.
Selanjutnya, polisi juga melakukan pengembangan lagi dan menangkap dua orang tersangka AA dan K di Ciputat Raya, Jaksel, Kamis, 19 Juli. K diketahui akan mengedarkan sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta.
“Barang bukti yang diamankan satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik sabu 1, 03 gr dan ponsel milik tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku yang ditangkap terakhir ini mendapatkan sabu itu dari napi Lapas Cipinang yaitu Iwan. Polisi saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai dua napi yang mengendalikan peredaran sabu tersebut. (DETIK.com/ROS/VEM)