SUMENEP, koranmadura.com – Kuasa Hukum keluarga Moh. Hasan, warga Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan melaporkan penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Divisi Profesi Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Laporan tersebut diterima oleh Bripda Akbar Rizky Purnomo Aji pada 6 Juli 2018 dengan nomor surat SPSP2 / 1948 / VII / 2018 / BAGYANDUAN.
Pelaporan itu dilakukan oleh Syafrawi. Syafrawi kecewa kepada hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumenep dalam memproses perkara meninggalnya Moh Hasan. Sebab, banyak bukti petunjuk yang tidak dilangkahi oleh penyidik, termasuk penetapan tersangka.
“Kami bersama keluarga korban laporkan hasil penyidikan atas meninggalnya klien kami ke Propam Mabes Polri,” kata Syafrawi.
Dalam kasus ini Syafrawi juga melaporkan penyidik ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan yang disampaikan pada 6 Juli 2018 itu masuk agenda perkara nomor 122653.
“Kami juga melaporkan hasil penyidikan Polres Sumenep ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS),” jelasnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, banyak bukti petunjuk meninggalnya kliennya itu yang tidak disidik oleh tim penyidik Polres Sumenep.
Versi Polisi, Moh Hasan (35) meninggal dunia karena tersengat listrik dari perangkap monyet. Moh Hasan ditemukan terkapar di lahan kosong (tegalan) dengan kondisi tubuh luka bakar. Kamis 1 Maret 2018 lalu.
Namun tim kuasa hukum keluarga korban, berkesimpulan luka tersebut bukan karena kesetrum, melainkan karena ada faktor lain yang menyebabkan kulit korban terdapat luka bakar. Sebab, baju dan kaos dalam yang dipakai tetap rapi, dan sambungan listrik saat peristiwa itu dalam posisi mati.
Dengan begitu kata Syafrawi, Moh Hasan diduga kuat meninggal karena ada unsur penganiayaan.
Dugaan tersebut diperkuat dari hasil keterangan saksi yang mengatakan leher korban patah, telinga korban mengalir darah saat dimandikan, wajah dan hidung korban memar, mulut korban bengkok, di kepalanya tedapat luka, di badan korban hingga kemaluannya dipenuhi pasir. Padahal, di kokasi ditemukannya Hasan, tanahnya tidak ada pasir dan dalam keadaan tengkurap diatas rumput.
“Anehnya lagi, orang yang bersama korban sebelum meninggal dunia atas nama Atla’e tidak masuk di BAP. Padahal kata keluarga korban pernah diperiksa oleh penyidik. Kami terus ikuti perkembangan di Propam Mabes Polri nanti. Jika mandek, kami akan tempuh jalur hukum lain,” jelasnya.
Sementara itu Pgs Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. “Berkas perkarax sdh tahap II berarti sdh P21 atau BP dari penyidik oleh Jaksa Penuntut umum dianggap sdh lengkap yg menyangkut syarat formal dan materiil,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatAapp.
Oleh karenanya lanjut Joni apabila ada yang merasa tidak puas, disarankan untuk mengajukan bukti-bukti baru. “Apabila ada pihak” yg tdk puas itu syah” saja dan kita hargai namun hendaknya dpt menunjukkan fakta” hkm yg berkaitan dg sistem, macam dan kekuatan alat bukti shg bisa clear dan tdk menduga-duga,” jelasnya.
Disinggung soal dilaporkannya ke Divpropam Mabes Polri, Joni tidak mempermasalahkan. “Tidak apa-apa silakan saja. Jadi, hak ketidakpuasan orang, silakan saja. Tapi lihat fakta-faktanya,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Sebelumnya, Moh Hasan (35) ditemukan meninggal dunua di sebuah lahan kosong (tegalan) dengan kondisi tubuh luka bakar. Diduga kuat tersengat listrik dari perangkap monyet, Kamis 1 Maret 2018 sore. Dari hasil penyelidikan, Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Ahmad Kacong alias H Rofiki dan Misnal. (JUNAIDI/SOE/DIK)