SUMENEP, koranmadura.com – Dalam sepekan terakhir, permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana kepada Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur, mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Masyarakat yang memohon surat keterangan tak pernah dipidana itu rata-rata untuk persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
“Memang dalam seminggu terakhir, permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana mengalami peningkatan cukup signifikan. Per hari bisa mencapai 40 orang. Lebih banyak dari hari-hari biasa,” kata Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andhika Adikresna, Rabu, 11 Juli 2018.
Surat keterangan tak pernah dipidana dari pengadilan merupakan salah satu hal baru terkait persyaratan bakal calon legislatif yang akan maju pada Pileg 2019. Hal tersebut seperti diakui salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Ach. Zubaidi.
“Mungkin (yang baru) harus ada surat keterangan pengadilan. Tapi saya pikir itu masih biasa. Karena cara mengurusnya mudah,” jawab pria yang akrab disapa Zubed itu, saat ditanya apakah dari segi persyaratan bacaleg kali ini ada yang baru atau tidak.
Meski begitu, dia mengakui bahwa hingga sekarang belum ada satu pun partai politik di kabupaten paling timur Pulau Madura yang mendaftarkan bacalegnya. “Tapi saya kira bukan karena itu (adanya persyaratan harus ada surat keterangan dari pengadilan),” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPC Partai Demokrat Sumenep, Indra Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya belum mendaftarkan bacaleg ke KPU setempat karena persyaratan yang harus dipenuhi tergolong rumit.
“Kalau saya melihat, belum adanya parpol yang mendaftar ke KPU karena adanya persyaratan yang cukup rumit dan lebih banyak dari sebelumnya. Seperti harus ada keterangan dari pengadilan. Kalau sebelumnya, kan, tidak ada,” kata Indra, kemarin, 10 Juli 2018. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)