Koranmadura.com – Ajang Piala Dunia 2018 di Rusia tidak selalu jadi ajang hiburan. Tetapi juga ajang taruhan. Seperti terjadi di Singapura. Kepolisian setempat menyita uang tunai sebesar S$1,2 juta atau Rp12 miliar di berbagai tempat yang merupakan uang judi ilegal selama gelaran Piala Dunia 2018. Selain menyita uang, polisi juga menangkap 31 orang berusia antara 22 sampai 74 tahun.
Penggerebekan itu dilakukan oleh pihak yang berwenang di beberapa lokasi secara bersamaan sejak awal pekan ini. Beberapa lokasi tersebut seperti di Tampines, Ang Mo Kio, Chinatown, Balestier, Sengkang, Hougang, Bukit Batok, Boon Lay, Jalan Sultan, Sembawang dan Orchard Road.
Dari operasi itu, polisi mengamakan berbagai laptop, ponsel dan dokumen lain seperti catatan taruhan. Taruhan ilegal senilai lebih dari S$4 juta juga diyakini telah dilakukan dan diterima oleh para tersangka dalam dua pekan terakhir.
Saat ini, investigasi terhadap semua tersangka sedang dijalankan. Jika terbukti melakukan perjudian ilegal, mereka masing-masing akan menghadapai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal S$200 ribu.
“Operasi ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan Kepolisian untuk membasmi perjudian yang tidak sah terutama selama Piala Dunia yang sedang berlangsung,” kata Wakil Komisaris Polisi, Florence Chua, seperti dikutip Channel News Asia.
“Polisi menganggap serius kegiatan tersebut dan akan terus mengambil tindakan penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar hukum termasuk mereka yang membantu sindikat judi jarak jauh dengan cara apa pun,” ujarnya. (viva.co.id/SOE/VEM)