JAKARTA, koranmadura.com – Jasa penagih utang atau biasa Debt Collector ternyata masih saja berlagak seenaknya walaupun sudah dilarang oleh undang-undang.
Seperti kejadian yang dialami seorang siswi Sekolah Menengah Pertama berinisial RI (14). Sepeda motor yang dikendarainya diduga dirampas oleh kawanan debt collector di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat 6 Juli 2018 kemarin. Tak hanya itu, kawanan jasa penagih utang itu juga melecehkan RI.
Kapolsek Palmerah, Komisaris Polisi Aryono menjelaskan awal mula kejadian perampasan saat orang tua korban melaporkan anaknya diculik. Atas dasar laporan itu, polisi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan kepada salah satu perusahaan tempat debt collector yang diduga melakukan hal itu.
Lokasinya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dan benar saja, di sana polisi mendapati RI tengah menangis di dalam salah satu ruangan.
“Anak tersebut pulang dari sekolah dan motor diambil oleh beberapa orang diduga debt colector. Dibawa ke wilayah Srengseng. Kami langsung bergerak ke sana,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 7 Juli 2018.
Sayangnya, saat digerebek terduga pelaku tak ada di tempat. Hingga kini polisi masih memburu mereka dan sejauh ini sudah meminta keterangan sembilan pekerja di sana sebagai saksi.
“Pelaku diduga ada empat. Kami kejar ini. Ini sangat meresahkan apalagi melibatkan anak di bawah umur,” kata dia. (VIVA.co.id/SOE/DIK)