JAKARTA, koranmadura.com – Seorang kakek, Hasnil (68), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi pajak di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap tim intelijen kejaksaan. Dia ditangkap di rumahnya di Tangerang Selatan, Banten.
“Telah berhasil menangkap DPO Terpidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri Langkat dan juga DPO Kejaksaan Negeri Pematang Siantar atas nama H Hasnil, usia 68 tahun, pekerjaan pimpinan kantor Akuntan Publik Hasnil M. Yasin & Rekan,” ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, Senin, 30 Juli 2018.
Penangkapan Hasnil dilakukan pada Minggu, 29 Juli pukul 02.30 WIB. Hasnil divonis bersalah atas kasus rekayasa pajak di Pemkab Langkat pada tahun 2001-2002 lalu.
“Terpidana Hasnil selaku Jasa akuntan publik dalam rangka penghitungan kelebihan pembayaran pajak penghasilan PNS Tahun 2001 dan 2002 pada Sekretariat Kabupaten Langkat Tahun 2003 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar,” ujarnya.
Setelah ditangkap Tim Intelijen membawa DPO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan. Selain di kasus Pemkab Langkat, Hasnil juga divonis di kasus yang sama di Pemkab Simalungun. “Terpidana juga dalam kasus yang sama di Simalungun terbukti bersalah,” ucap Jan. (DETIK.com/ROS/VEM)