SUMENEP, koranmadura.com – Rusdi (28), warga Dusun Bunpenang, Desa Bunpenang, Kecamatan Dungkek, melarikan diri setelah dilakukan penggerebekan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di rumahnya.
Penggerebekan itu dilakukan pada Kamis, 5 Juli 2018 sore hari. Itu dilakukan karena Rusdi diketahui memiliki narkoba.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Nurmanjani (39), warga Dusun Laok Lorong, Desa Bunpenang, itu diamankan saat berada di jalan simpang tiga tepatnya di depan warung, Desa Longos Kecamatan Gapura dalam kasus yang sama.
Pada kesempatan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,02 gram. Barang bukti itu dibungkus dengan bungkus rokok merk Sampoerna mild yang diletakan di sampingnya.
“Setelah diinterogasi Nurmanjani mengakui jika barang itu miliknya. Dia mengaku mendapatkan dari Rusdi,” katanya Joni.
Atas dasar itu, petugas langsung bergerak menuju rumah Rusdi. Sesampainya di rumah Rusdi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Namun, Rusdi berhasil melarikan diri. “Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap di tegalan yang tak jauh dari rumah terlapor,” Joni menceritakan.
Dari tangan Rusdi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram. Saat itu barang bukti ditemukan didalam songkok merk Aswaja warna hitam yang dikenakan oleh Rusdi.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah Hp merk Samsung warna hitam, satu buah songkok merk Aswaja warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, uang pecahan sebesar Rp 800 ribu.
Sementara dari Nurmanjani petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Hp merk Bellphone warna merah kombinasi hitam, satu buah rokok merk Sampoerna Mild warna putih sebagai tempat menyimpan sabu dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi M-5269-WC warna hitam kombinasi orange.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, kedunya ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menganggap cukup bukti untuk selanjutnya dapat dinaikkan ke Penuntutan. “Saat ini semua barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Sumenep,” ungkap Joni.
Akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangg Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)