SAMPANG, koranmadura.com – Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata masih darurat kasus narkoba. Hal itu terbukti dalam pengungkapan kasus oleh jajaran Satreskoba Polres setempat sejak awal Januari hingga pertengahan Juni 2018.
Pada periode tersebut, aparat kepolisian di Sampang mengungkap sebanyak 43 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 43 kasus itu, polisi telah menyeret 57 tersangka. Perinciannya 53 tersangka pria dan 4 lainnya tersangka wanita.
“Dari 57 tersangka itu, 29 orang merupakan pengguna dan 28 pengedar atau kurir,” ungkap Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Budi Wardiman melalui Kasatreskoba AKP Arif Kurniadi, Jumat, 13 Juli 2018.
Lebih lanjut Arif mengatakan, puluhan tersangka yang terlibat penyalahgunaan norkoba tersebut kebanyakan berprofesi pekerja swasta yaitu sebanyak 25 orang; wiraswasta 21 orang; pelajar 1 orang; dan pengangguran 10 orang.
Kemudian jika dilihat dari tingkat pendidikannya, sebanyak 21 orang lulusan SD; 10 orang lulusan SMP; 23 orang SMA; 2 orang perguruan tinggi; dan 1 orang tidak berpendidikan. “Kalau dari segi usia, yang masih di bawah 18 tahun ada 2 orang; usia antara 9 sampai 25 tahun ada 15 orang; kemudian usia 26 ke atas itu 40 orang,” tambahnya, merinci.
Selebihnya, Arif mengaku akan terus gencar melakukan operasi guna mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Pihaknya juga berharap ada dukungan dan peran serta semua pihak untuk itu.
“Sekecil apapun kalau berkaitan dengan narkoba, kami harap diinformasikan kepada polisi. Karena peredaran narkoba ini yang bisa merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (MUHLIS/FAT/DIK)