SAMPANG, koranmadura.com – Sempat menjadi buron (DPO), akhirnya polisi menangkap dua pelaku pencabulan. Dua pelaku tersebut adalah Rosidi (30), warga Desa Burung Gagah, Kecamatan Tambelangan. Rosidi tega mencabuli keponakannya sendiri yang bernama IJ (17). Kemudian Imam (20), warga Dusun Langpanggang, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung. Imam menyetubuhi M (18) saat acara haflatul imtihan di desanya. Mereka diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, Senin, 9 Juli 2018.
Kasatreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Hery Kusnanto mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pihaknya kemudian mendapati identitas para pelaku dan keberadaannya, sehingga pihaknya langsung melakukan penangkapan. Rosidi di rumahnya, sementara Imam di Jakarta.
“Kami menangkap dua lokasi yang berbeda. Rosidi di rumahnya sendiri, sementara Imam di Jakarta. Khusus Imam, tadi siang anggota kami sudah pesan tiket pulang ke Sampang bersama pelaku. Kedua tersangka dalam kasus yang sama ini akan dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” Kasatreskrim Polres Sampang Hery Kusnanto, Selasa, 10 Juli 2018
Hery kemudian bercerita awal mula kedua pelaku menjadi buron polisi. Khusus korban IJ (17) bermula saat IJ mau menginap di rumah neneknya di Desa Barung Gagah. Sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku masih mengajaknya jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Akan tetapi, tiba di pertengangan jalan, pelaku menghentikan sepedanya dan meminta korban turun. IJ yang tak lain keponakannya sendiri itu menolak, pelaku tetap memaksa hingga menarik korban. Kemudian, lanjut Hery, pelaku memaksa korban untuk merebahkan tubuhnya ke tanah. Korban tetap menolak. Akhirnya korban ditampar dan ditonjok hingga pingsan.
“Setelah siuman, korban mendapati celana dalamnya sudah dipaha. Lalu, pelaku menariknya dan membuangnya. Selanjutnya, korban diantarkan oleh pelaku ke rumah neneknya. Dari perbuatannya, pelaku kemudian dilaporkan oleh ayahnya. Atas dasar pelaloran tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku Senin kemarin,” ungkap Hery
Sementara buron Imam (20) nekat menyetubuhi M (18), warga setempat. Kejadian tersebut bermula disaat korban sedang melihat acara haflatul imtihan bersama saudarinya, Minggu, 1 juli lalu. Disaat itu pula, pelaku mengajak korban untuk ketemuan dan membawa korban ke area perkebunan di Desa Batuporo Barat, sekitar pukul 21.00 WIB malam.
“Nah dari situ korban dan pelaku ketemuan, namun pelaku malah membawanya ke perkebunan untuk menyetubuhi korban. Kemudian perbuatan bejat pelaku dilaporkan oleh ayah kandung ke aparat setempat pada Rabu, 4 Juli lalu. Sedangkan pelaku melarikan diri ke wilayah Jakarta,” ujarnya. (Muhlis/SOE/D4N)