SAMPANG, koranmadura.com – Sempat menjadi buron, akhirnya polisi berhasil menangkap dua pelaku pencuri spesialis rumah kosong di Sampang, Madura, Jawa Timur. Dua pelaku tersebut adalah AK (47), warga asal Dusun Lobuk, Desa Pandan, Kecamatan Omben dan HS (34) warga Dusun Bunut, Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung. Sementara 1 pelaku, yakni ID masih jadi buron.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menceritakan kronologi pencurian yang dilakukan para pelaku terhadap rumah biduan itu. Kata Budi, kejadian bermula saat rumah korban ditinggal kerja ke Kabupaten Bangkalan. Mengetahui rumah itu hanya dihuni oleh ibu dan adiknya, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku langsung beraksi dengan cara bertamu dan pura-pura menanyakan alamat rumah.
“Adik korban menelpon korban, di dalam sambungan telepon para pelaku melakukan ancaman kekerasan menggunakan celurit yang dikalungkan ke leher ibu korban. Dan akhirnya para pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban seperti perhiasan, handphone, uang senilai Rp 2 juta, dan sepeda motor Yamaha N-Max,” katanya saat rilis di Mapolres Sampang, Rabu, 11 Juli 2018.
Lanjut Budi, kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan bantuan CCTV. Dari situlah kemudian polisi berhasil menangkap dua pelaku bernama AK dan HS di wilayah Kecamatan Omben dan Kedungdung.
“Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV, dan akhirnya kedua pelaku kami tangkap. Sedangkan ID masih buron,” terangnya.
Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu selembar STNK, BPKB, 1 unit sepeda motor Yamaha N -Max dan 5 lembar kuitansi pembelian perhiasan emas. “Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (Muhlis/SOE/VEM)